Musnahkan barang impor bekas senilai Rp10 miliar. Ternyata ini fakta-fakta dibaliknya yang perlu diketahui

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:42 WIB
Fakta-fakta soal barang impor bekas yang dilarang masuk ke Indonesia (kemendag.go.id)
Fakta-fakta soal barang impor bekas yang dilarang masuk ke Indonesia (kemendag.go.id)

LOMBOK INSIDER - Pada Jumat, 17 Maret 2023 kemarin, Menteri Perdagangan memusnahkan barang impor bekas.

Menteri Perdagangan tersebut memusnahkan barang impor bekas seperti tas, sepatu, pakaian yang bernilai sekitar Rp10 miliar.

barang impor bekas dengan perkiraan nilai sekitar Rp10 miliar tersebut dimusnahkan di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Ziarah kubur menjelang Ramadhan. Apa hukumnya dalam pandangan Islam?

Barang-barang impor bekas yang dimusnahkan tersebut adalah bentuk komitmen Kementerian Perdagangan.

Dalam proses pengawasan dan penegakkan hukum dengan persoalan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan barang impor bekas tersebut atas arahan Presiden Jokowi karena dianggap telah mengganggu industri dalam negeri.

Baca Juga: Kondisi Indra Bekti kembali memburuk, mata kirinya kembali bermasalah karena terkena benda ini: Takut...

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomo 18 Tahun 2021.

Peraturan tersebut tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Zulkifli Hasan berharap agar masyarakat bisa menggunakan dengan bangga produk dalam negeri.

Baca Juga: Link nonton live streaming Liga Inggris Southampton vs Tottenham pukul 22.00 WIB aman diakses

Dikutip Lombok Insider dari kanal YouTube METRO TV pada 18 Maret 2023. Berikut fakta-fakta dilarangnya impor barang bekas.

  1. Total impor barang bekas sejak 2018-2022

Sejak 2018, Indonesia telah impor baju bekas dengan jumlah ribuan ton serta mencapai nilai ribuan dollar Amerika Serikat.

Pada 2019 sebanyak 392 ton dengan nilai sebesar 6.075 dollar Amerika Serikat telah diimpor ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Yunita LI

Sumber: kemendag.go.id, YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X