LOMBOK INSIDER - Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki Sertifikat Halal.
Kewajiban Sertifikat Halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Untuk lebih memudahkan pelayanan, pelaku usaha diharapkan untuk turut andil mensukseskan program pemerintah dalam hal ini Kemenag RI, yakni ikut berpartisipasi dalam program Sertifikat Halal.
Mulai hari ini (18/3/2023) Kemenag RI meluncurkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada seribu titik lokasi di wilayah Indonesia.
Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada tahap pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024.
Apa saja langkah-langkah atau alur yang harus ditempuh pelaku usaha untuk mendaftarkan produk agar bersertifikasi halal?
Dilansir dari www.kemenag.go.id alur pendaftaran sertifikasi halal melalui selfdeclare yang dikutip oleh LOMBOK INSIDER pada Sabtu, 18 Maret 2023 berikut ini.

1. Pelaku usaha membuka laman ptsp.halal.go.id.;
2. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL;
3. Pelaku usaha melakukan permohonan Sertifikat Halal dengan memilih menu pendaftaran: selfdeclare lalu memasukkan kode fasilitasi;
4. Verifikasi dan Validasi oleh pendamping PPH;
Artikel Terkait
Kemenag akan gelar Sidang Isbat pada pekan ketiga Maret, tentukan awal puasa Ramadhan 2023
Seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag akan digelar mulai 17 Maret 2023, cek ketentuannya di sini!
Siap-siap, Kemenag RI akan gelar seleksi bagi ribuan calon PPPK mulai 17 Maret 2023. Ini sejumlah aturannya!
Serbu! 18 Maret 2023 Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di seribu lokasi! Catat kriteria produknya!
Kabar gembira! Tersedia di 1000 lokasi, dibuka pendaftaran untuk sertifikasi halal. Cek daftarnya di sini!