Mudah! Beberapa alur pendaftaran sertifikasi halal bisa dicek di sini

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:59 WIB
Alur pendaftaran sertifikasi halal untuk produk. (kemenag.go.id)
Alur pendaftaran sertifikasi halal untuk produk. (kemenag.go.id)

LOMBOK INSIDER - Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki Sertifikat Halal.

Kewajiban Sertifikat Halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Untuk lebih memudahkan pelayanan, pelaku usaha diharapkan untuk turut andil mensukseskan program pemerintah dalam hal ini Kemenag RI, yakni ikut berpartisipasi dalam program Sertifikat Halal.

Baca Juga: Link nonton live streaming Liga Inggris Brentford vs Leicester selain di situs Score808, pasti jernih

Mulai hari ini (18/3/2023) Kemenag RI meluncurkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada seribu titik lokasi di wilayah Indonesia.

Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada tahap pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024.

Apa saja langkah-langkah atau alur yang harus ditempuh pelaku usaha untuk mendaftarkan produk agar bersertifikasi halal?

Baca Juga: Musibah menimpa Indra Bekti, hal naas ini menimpa sang presenter di depan banyak orang: Langsung ke RS lagi

Dilansir dari www.kemenag.go.id alur pendaftaran sertifikasi halal melalui selfdeclare yang dikutip oleh LOMBOK INSIDER pada Sabtu, 18 Maret 2023 berikut ini.

Info grafis alur pendaftaran sertifikasi halal.
Info grafis alur pendaftaran sertifikasi halal. (kemenag.go.id)

1. Pelaku usaha membuka laman ptsp.halal.go.id.;

2. Pelaku usaha membuat akun SIHALAL;

3. Pelaku usaha melakukan permohonan Sertifikat Halal dengan memilih menu pendaftaran: selfdeclare lalu memasukkan kode fasilitasi;

4. Verifikasi dan Validasi oleh pendamping PPH;

Halaman:

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X