Begini penjelasan polisi soal larangan petasan dan konvoi selama Ramadhan, ada sanksinya loh

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News).

LOMBOK INSIDER – Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan agar masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadhan.

Masyarakat dilarang melakukan tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa dan ritual keagamaan lainnya pada bulan Ramadhan nanti.

Suasana yang kondusif diharapkan mampu menambah kekhusyuan dalam beribadah sehingga keutamaan Ramadhan dapat diraih dengan maksimal.

Baca Juga: 23 Lowongan kerja di PT Garudafood terbaru Maret 2023, terbuka untuk lulusan SMA. Cek kualifikasi lengkapnya!

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berharap agar masyarakat mentaati imbauan yang telah dikeluarkan selama Ramadhan.

Melansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masyarakat perlu menghindari kegiatan produktif pada saat Ramadhan.

Kegiatan yang tidak produktif tersebut di antaranya Konvoi atau arak-arakan hingga petasan.

Baca Juga: Utang makan mandor proyek Masjid Raya Sheikh Zayed capai Rp145 Juta, Gibran Rakabuming: Harus dilunasi

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/3/2023).

“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah Konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” imbuhnya.

Trunoyudo menjelaskan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun Konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.

Baca Juga: Kabar gembira! Tersedia di 1000 lokasi, dibuka pendaftaran untuk sertifikasi halal. Cek daftarnya di sini!

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” papar Trunoyudo.

Halaman:

Editor: Usman Jayadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X