Seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag akan digelar mulai 17 Maret 2023, cek ketentuannya di sini!

- Selasa, 14 Maret 2023 | 08:49 WIB
Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag akan digelar mulai 17 Maret 2023, cek ketentuan di sini!  (Kemenag.co.id)
Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag akan digelar mulai 17 Maret 2023, cek ketentuan di sini! (Kemenag.co.id)

LOMBOK INSIDER - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menggelar seleksi kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Seleksi kompetensi untuk calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) akan di mulai pada 17 Maret hingga 9 April 2023.

Total ada 74.424 pelamar atau calon PPPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yang kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK sebut ramainya pejabat hedon sebagai indikasi korupsi makin merajalela: UU mandul!

Dikutip Lombok Insider dari kemenag.co.id, setidaknya 74 ribu lebih calon PPPK tersebut akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," kata Nizar selaku ketua panita Seleksi dikutip dari Kemenag.co.id pada Senin (13/3/2023).

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan bahwa seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Lowongan kerja BPS tahun 2023, terbuka untuk lulusan SMA sederajat, cek persyaratannya

Seleksi kompetensi PPPK Kemenag akan digelar secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

selain itu, peserta juga diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.

Hal itu dilakukan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Baca Juga: Lowongan kerja BUMN PT Indofarma Maret 2023, cek posisi yang dibuka dan kualifikasinya di sini!

"Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," tandas Nurudin.

Halaman:

Editor: Indana Zulfa LI

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X