LOMBOK INSIDER - Kasus korupsi memang terus terjadi Indonesia. Pelakunya biasanya dari kalangan pejabat yang tidak amanah dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.
Adanya korupsi karena timbulnya sifat serakah dan tamak manusia atas harta, jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya.
Di Indonesia, tindak pidana perbuatan yang sangat merugikan negara ini secara tegas sudah disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada zaman Nabi Muhammad SAW sudah ditemukan sejumlah kasus korupsi dalam beberapa bentuknya.
Nabi Muhammad SAW kemudian memperingatkan kepada para umatnya agar perbuatan tercela ini dihindari betul-betul.
Salah satunya adalah saat beliau mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk membina masyarakat setempat mengenai zakat. Sebelum berangkat, Rasul sempat berpesan kepada Mu’adz agar tidak korupsi sesampainya di sana.
Nabi Muhammad kemudian mengingatkan Mu’adz bahwa orang yang melakukan tindakan korupsi kelak akan memperoleh balasan dosanya di hari kiamat.
Seperti firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 161:
Artikel Terkait
Korupsi fantastis Gubernur Papua yang mencapai miliaran rupiah
Sosok Hasnaeni Moen 'wanita emas', dulu aktris terkenal kini jadi tersangka kasus korupsi
Shock! Sosok 'wanita emas' tersangka kasus korupsi ternyata pemain sinetron Jin dan Jun
Kebelet jadi politisi, Nikita Mirzani janji hindari korupsi lewat cara ini..
Pengacara tersangka korupsi Alsintan Lombok Timur yakin kliennya tak terlibat