Ziarah kubur menjelang Ramadhan. Apa hukumnya dalam pandangan Islam?

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:18 WIB
Hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan. (Kasan Mulyono/Lombok Insider)
Hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan. (Kasan Mulyono/Lombok Insider)

LOMBOK INSIDER - Ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan (nasikh- & mansukh). Dan kegiatan ini kerap dilakukan umat Islam menjelang bulan Ramadhan.

Kegiatan Ziarah kubur menjelang datangnya Ramadhan merupakan salah satu cara umat Islam untuk melepas kangen dengan orang-orang tercinta.

Selain itu Ziarah kubur juga sekaligus sebagai ajang untuk saling memaafkan dengan keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Mudah! Beberapa alur pendaftaran sertifikasi halal bisa dicek di sini

Kegiatan Ziarah kubur pernah dilarang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada zaman awal-awal Islam.

Tetapi kemudian larangan tersebut mansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan.  

Hubungan dengan bolehnya Ziarah kubur ini, Rasulullah bersabda dalam salah satu haditsnya:

  كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا  

“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarah-lah kalian,” (HR. Muslim).  

Baca Juga: Memilukan, usai digugat cerai Aldilla Jelita, Indra Bekti: ya Allah kenapa nasib ku kok gini banget

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Hakim, Rasulullah tidak hanya menyuruh untuk melakukan Ziarah kubur, melainkan beliau juga menjelaskan beberapa manfaat dalam melaksanakan Ziarah kubur.

Ini dijelaskan dalam hadits:  

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً  

“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarah-lah kalian, sesungguhnya Ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah),” (HR. Hakim).

Halaman:

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X