Ini aturan masjid putra Mahkota Saudi MBS selama Ramadan yang menimbulkan pro kontra

- Jumat, 10 Maret 2023 | 16:35 WIB
Putra Mahkota Saudi MBS melalui Menteri Urusan Islam Abdul Latif Al -Sheikh mengeluarkan rilis aturan di masjid selama Ramadan 2023.  (Shutterstock.com)
Putra Mahkota Saudi MBS melalui Menteri Urusan Islam Abdul Latif Al -Sheikh mengeluarkan rilis aturan di masjid selama Ramadan 2023. (Shutterstock.com)

LOMBOK INSIDER – Jelang Ramadan 1444 H, Putra Mahkota Saudi Muhammad bin Salman (MBS) mengeluarkan rilis aturan beraktivitas di masjid selama Ramadan.

Rilis yang berisi aturan beraktivitas di masjid selama Ramadan yang dikeluarkan Putra Mahkota Arab Saudi MBS melalui Menteri Urusan Islam dakwah dan bimbingan Syeikh DR. Abdul Latif bin Abdullaziz mengundang berbagai pro kontra dari dunia Islam hingga ramai di media sosial dan berbagai platform digital.

Salah seorang Akademisi Dr.Muhammad Al Hachimi Al Hamidi lewat unggahannya di Twitter @SALHACHIMI mengkritik rilis aturan oleh Pangeran Mahkota Saudi MBS tersebut justru membatasi kegiatan jamaah muslim dalam menjalankan kegiatannya di masjid selama Ramadan.

Rilis aturan yang dikeluarkan kerajaan Saudi dalam aktivitas di masjid selama Ramadan 1444 H.
Rilis aturan yang dikeluarkan kerajaan Saudi dalam aktivitas di masjid selama Ramadan 1444 H. (Tangkapan Layar laman meadleeastmonitor.com)

Segala aturan dari tidak diperbolehkan membawa anak ke masjid, tidak boleh Itikaf tanpa tanda pengenal hingga dilarang mengambil foto imam atau jamaah, dinilai Al Hachimi pengekangan terhadap muslim dalam beraktivitas di masjid.

Namun kritikan Al Hachimi dibantah pihak kerajaan Saudi, melansir midleeastmonitor.com pada Jumat, 10 Maret 2023, Menteri Urusan Islam dan Dakwah Saudi mengeluarkan rilis jelang Ramadan 1444 H.

Adapun rilis berupa aturan tersebut diklaim pihak Saudi untuk mempersiapkan masjid demi melayani jamaah dalam rangka kegiatan bulan suci Ramadan.

Aturan pertama yaitu penekanan pada imam dan muadzin, tidak diperkenankannya mereka untuk absen selama di bulan Ramadan kecuali benar-benar diperlukan.

Hal lain yang harus ditaati yaitu penekanan pada ketepatan waktu melaksanakan adzan menjalankan shalat, dan pelaksanaan salat iqomah sesuai dengan waktu yang disepakati untuk setiap shalat.

Aturan berikutnya menghimbau untuk memperhatikan kondisi masyarakat dalam pelaksanaan Tarawih yang tidak berlarut-larut, serta mematuhi tuntunan dalam melaksanakan doa hanya pada doa yang shahih dan menghindari himne dan intonasi tertentu.

Jamaah juga harus mematuhi aturan membaca kitab-kitab yang tertera dalam surat edaran.

Imam bertanggungjawab mengetahui data jamaah itikaf, mengesahkan itikaf serta memverifikasinya, ada pun bagi jamaah non Saudi harus meminta persetujuan sponsor terlebih dahulu.

Selain dilarang memfoto dan merekam dengan kamera kegiatan beribadah di dalam masjid, juga tidak diperbolehkan mengumpulkan sumbangan untuk berbuka puasa.

Para jamaah tidak diperkenankan berbuka puasa dibdalam masjid melainkan di tempat yang sudah disediakan.

Halaman:

Editor: Abed LI

Sumber: middleeastmonitor.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X