LOMBOK INSIDER - Mengenai narkotika dan Psikotropika adalah dua jenis obat yang seringkali menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Keduanya memiliki efek yang berbeda-beda pada tubuh manusia dan bisa berdampak negatif pada Kesehatan, baik fisik maupun psikologis, jika mengkonsumsi narkotika dan Psikotropika.
Seiring dengan pentingnya pengetahuan tentang narkotika dan Psikotropika, maka pada tahun 1997 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
Baca Juga: Sambut lebaran Idul Fitri 2023, Menhub bersiap: Pemudik capai 123 juta orang
Penjelasan narkotika dan Psikotropika, menurut UU No.22 Tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan dan bukan tumbuhan.
Baik yang sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.
narkotika adalah obat yang bersifat menekan sistem saraf pusat, obat jenis ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan menenangkan pasien selama proses operasi.
Namun, penggunaan narkotika yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ dalam tubuh, bahkan kematian.
Beberapa contoh narkotika yang sering disalahgunakan di Indonesia antara lain adalah morfin, heroin, dan kokain.
Sementara itu, Psikotropika adalah zat atau obat, alamiah atau sintetis dan bukan narkotika yang berkhasiat proaktif dengan pengaruh yang selektif dalam susunan saraf pusat, yang mengakibatkan perubahan khas dalam aktivitas mental serta perilaku.
Obat jenis ini biasanya digunakan untuk mengobati gangguan kejiwaan seperti depresi dan rasa kecemasan yang berlebihan.
Namun, penggunaan Psikotropika yang tidak terkontrol juga dapat menyebabkan efek samping yang serius seperti gangguan Kesehatan mental, halusinasi, dan kecanduan.
Beberapa contoh Psikotropika yang sering disalahgunakan di Indonesia antara lain adalah amfetamin, metamfetamin, dan ekstasi.
Artikel Terkait
Berusaha Kelabui Polisi, 2 Terduga Pelaku Narkotika Sembunyikan Sabu di Pecahan Batu Bata
Duh! Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Bareskrim Polri terkait narkotika
Terlibat tindak pidana Narkotika, mantan polisi di Kota Mataram dan rekannya ditangkap
Oknum Anggota DPRD Terjaring Operasi Narkotika
Tidak merasa kapok, kini Ammar Zoni mengulangi kesalahan yang sama menggunakan Narkotika jenis sabu