LOMBOK INSIDER - Pembakaran terhadap Al-Qur’an berhasil menjadi sorotan dunia, hal itu merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan. Pembakaran terhadap kitab suci merupakan tindakan barbarisme di dunia modern.
Pembakaran Al-Quran merupakan tindakan teror terhadap agama, hal itu merupakan tindakan yang tidak diperkenankan oleh masyarakat dunia. Terkhusus dunia muslim menyayangkan atas pembakaran Al-Qur’an itu bisa terjadi.
Berunjuk rasa dengan sikap melakukan pembakaran Al-Qur’an merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan. Pembakaran Al-Qur’an telah berhasil membuat masyarakat muslim merasa sakit.
Baca Juga: Cara mengembalikan warna pakaian memudar dengan bahan yang tersedia di rumah, Berikut tipsnya!
Pembakaran yang terjadi pada hari Sabtu, 21 Januari 2023, dilakukan oleh seorang politikus Ultrakanan asal Swedia yaitu Rasmus Paludan. Pembakaran itu juga dilakukan di depan kedutaan Turki untuk Swedia.
Atas pembakaran yang telah dilakukan Presiden Turki merasa tersinggung atas apa yang telah dilakukan. Dilihat dari akun Instagram Cordova.media Erdogan mengancam Swedia atas apa yang telah dilakukan.
Erdogan yang merasa tersinggung atas tindakan pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan di depan kedutaan Turki.
Al-Qur’an yang merupakan kitab Suci bagi umat Islam, dan pembakaran itu dilakukan di depan kedutaaan Turki sebagai simbol negara Turki.
“Sudah jelas bahwa mereka yang membiarkan kejahatan seperti itu terjadi di depan kedutaan kami, tidak lagi bisa mengharapkan belas kasih dari kami terkait pengajuan keanggotaan Nato. Maaf, sudah kami katakan ini sedari awal” Kata Erdogan pada pidato bersama kabinet di Turki.
Artikel Terkait
Soliditas KIB diharapkan tetap terjaga di tengah dinamika koalisi menuju pemilu 2024
Duh kasihan, ibu kandung Venna Melinda ternyata sudah punya firasat buruk: Kamu kusam, nggak fresh...
Tuntut keadilan Ferry Irawan tak bercanda sebut kasus KDRT Venna Melinda settingan: Sudah tahu bakal ditahan
Punya istri dengan mental isu, TikToker ini malah bikin netizen iri
Mari mengenal pendekatan restorative justice yang dipakai Kejati Sumut untuk hentikan kasus penganiayaan