LombokInsider.com - Penyebaran varian Omicron kian mengkhawatirkan. Yang terbaru dilaporkan jumlah kasus Covid-19 secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022.
Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya.
Menyusul dengan situasi global saat ini, Pemerintah bergegas mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG, Wilayah Indonesia ini Akan Hujan Lebat, Disertai Petir dan Angin Kencang
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun.
Baca Juga: Gerbang Neraka Masih Membara, Presiden Turkmenistan Minta Segera Dipadamkan, Tapi Belum Tahu Caranya
WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.
Baca Juga: Serunya Proliga 2022, Menpora Amali dan SBY Tonton Pertandingan Bogor LavAni vs Kudus Sukun Badak
Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.
''Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,'' kata dr. Nadia.
Artikel Terkait
Ahli Denmark Ramal Kehidupan Normal Akan Kembali dalam 2 Bulan Karena Omicron Bantu Akhiri Pandemi, Kok Bisa?
WHO: Kabar Baik, Semakin Banyak Bukti bahwa Omicron Hanya Sebabkan Gejala Tidak Parah, Begini Penjelasannya
Menkes Terbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Varian Omicron
Cegah Omicron, Wapres: Tidak Boleh Ada Dispensasi Karantina
318 Kasus Omicron Dikonfirmasi, Kebanyakan Korban Sudah Divaksinasi Lengkap dan Tidak Atau Bergejala Ringan