LombokInsider.com – Virus omicron merebak di seluruh dunia dan menimbulkan ancaman baru. Maka Satgas Penanganan Covid19 mengeluarkan perubahan protokol perjalanan internasional pada Minggu, 28 November 2021.
Satgas Penanganan Covid19 mengatur perubahan protokol perjalanan internasional itu melalui Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Baca Juga: Seorang Pelajar di Kota Bima Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Karena itu Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Wiku.
Baca Juga: Alamak! Jumlah Janda dan Duda di Kabupaten Ini Bakal 'Membludak'
Artikel Terkait
Kompensasi PPKM, 4.500 Orang Pengusaha Mikro di Mataram Terima BT-PKLW
Selama Libur Nataru PPKM Level 3 Diberlakukan, Old and New Year Dilarang
PPKM Level 3 Diterapkan Saat Libur Nataru Menko PMK Ajak Umat Kristiani Tingkat Kewaspadaan Terhadap Covid19
PPKM Level 3 Diterapkan untuk Hindari Kematian Tinggi Seperti Saat Musim Liburan Juli
PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Kapasitas Ruang Ibadah Dibatasi 50 Persen