LOMBOK INSIDER – PLN akan melakukan penyesuaian tarif listrik atau tarif adjustment untuk golongan Rumah Tangga Mampu akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli 2022.
Aturan PLN penyesuaian tarif listrik tersebut hanya berlaku bagi golongan Rumah Tangga Mampu dan golongan pemerintah yang menggunakan daya listrik 3.500 VA ke atas.
Adapun PLN akan melakukan tarif adjustment adalah penyesuaian tarif listrik yang sedianya dilaksanakan setiap tiga bulan, untuk Rumah Tangga Mampu.
Baca Juga: Viral di medsos, TKW Indonesia disekap di bawah tanah oleh agen di Irak
Apabila terjadi perubahan di salah satu atau beberapa faktor tak terkendali yang bisa memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Keempat faktor tak terkendali atau uncontrollable factor tersebut adalah nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara yang tidak dapat dikendalikan PLN.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Agung Nugraha mengatakan, Tarif Adjustment 2014 sudah ditetapkan dan dibekukan pada 2017. Sehingga, sejak 2017, tidak ada lagi perubahan tarif untuk seluruh golongan.
Baca Juga: Tim Gajser dan Jorge Prado sapa fans Indonesia di Parade MXGP Samota Sumbawa
"Agar harga tarif tetap terjaga tidak naik 2017, pemerintah mengeluarkan dana tambahan untuk subsidi," ungkap Agung Nugraha, Kamis 23 Juni 2022.
Artikel Terkait
Sambut Idul Fitri 1443 H, PLN pastikan pasokan listrik terbaik untuk masyarakat
PLN siapkan 1,38 MVA untuk listriki MXGP of Indonesia Samota Sumbawa 2022
Dukung MXGP Samota, PLN siapkan Tol Listrik Sumbawa
Berlaku 1 Juli 2022, PLN akan lakukan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas
PLN siap listriki MXGP Samota Sumbawa 2022