LOMBOK INSIDER - PT PLN (Persero) akan melakukan penyesuaikan tarif listrik (tarif adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi pelanggan 3500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Penyesuaikan tarif listrik untuk pelanggan 3500 VA dilakukan karena selama ini, bantuan PLN diberikan untuk semua golongan pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Keputusan penyesuaikan tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022) yang akan ditindaklanjuti oleh PLN.
Baca Juga: 6 Potret prosesi pemakaman Jenazah Eril di Cimaung Bandung, Jawa Barat
Keputusan PLN menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif diberlakukan kepada rumah tangga mampu.
Rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Baca Juga: Warga rela panas-panasan di tengah sawah demi saksikan prosesi pemakaman Eril
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Artikel Terkait
PLN manfaatkan 1.124 Ton FABA untuk pembangunan di NTB hingga Maret 2022
Dukung investasi pertambangan, PLN siapkan daya 20 MVA pada sistem kelistrikan di Sumbawa
Sambut Idul Fitri 1443 H, PLN pastikan pasokan listrik terbaik untuk masyarakat
PLN siapkan 1,38 MVA untuk listriki MXGP of Indonesia Samota Sumbawa 2022
Dukung MXGP Samota, PLN siapkan Tol Listrik Sumbawa