Gawat! Inilah alasan THR ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan bisa dibayarkan sesudah Lebaran

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:17 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan kemungkin THR ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan bisa dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri   (Tangkap layar YouTube METROTV)
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan kemungkin THR ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan bisa dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri (Tangkap layar YouTube METROTV)

 

LOMBOK INSIDER – Kabar gembira baru saja datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan.

Untuk pembayaran THR kepada ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini karena ada penambahan komponen dalam jumlah pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan.

Baca Juga: Dituding biang kerok Indonesia gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20, Ganjar Pranowo santuy sepedaan

Namun ditengah kabar gembira tersebut juga terdapat kabar buruk tentang kemungkinan waktu pembayaran THR untuk ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, komponen pembayaran THR tahun 2023 ini terdiri dari besarnya gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/unum lainnya.

Ditambah lagi dengan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Lowongan kerja PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, terbuka untuk lulusan SMA/SMK/MA, cek posisi dan syaratnya

Perubahan dari Menteri Keuangan tak hanya itu saja, tetapi bagi para guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru  atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Untuk waktu pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan diperkirakan akan mulai dibayarkan mulai April 2023.

Pembayaran tersebut bisa dilakukan mulai H-10 menyesuaikan dengan cuti yang telah diumumkan pemerintah.

Baca Juga: FIFA resmi hapus Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20: Tak cuma rugi triliunan rupiah, tapi juga...

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementrian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekaniskne yang berlaku,” ungkap Sri Mulyani

Tak hanya menyampaikan hal tersebut, dilansir dari surat edaran Kementerian Keuangan, Sri Mulyani juga menghimbau bahwa diupayakan agar THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Paula Angelina

Sumber: www.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X