LOMBOK INSIDER - Kabar yang ditunggu-tunggu pegawai negeri dari PNS hingga TNI/Polri akhirnya datang juga.
Sudah ada kepastian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani jika pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2023 akan dipercepat dari jadwal H-10 Hari Raya Idu Fitri.
Hal ini dikarenakan ada jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah menjelang libur Idul Fitri. Dan karena adanya jadwal cuti bersama ini maka pembayaran THR akan dimajukan.
Tidak tanggung-tanggung, seperti yang dilansir Youtube Kompas TV Rabu 29 Maret 2023, Sri Mulyani mengatakan THR bagi PNS hingga Polri mulai dicairkan pada 4 April. Lebih maju dari jadwal karena disesuaikan dengan jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, jadwal pemberian THR paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, pada Rabu (15/3).
Saat itu Sri Mulyani belum menyebut secara pasti terkait pengumuman kapan THR 2023 akan cair. Namun jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, THR PNS dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Diketahui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriyah pada Kamis, 23 Maret 2023. Penetapan ini dilakukan usai Kemenag menggelar sidang isbat.
Jika Ramadhan genap 30 hari, maka 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023. Dengan perhitungan tersebut, maka diperkirakan THR PNS 2023 cair paling cepat pada 12 April 2023.
Namun kabar gembiranya, THR bagi PNS/TNI/Polri akan dipercepat pencairannya karena adanya jadwal cuti bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena dalam pernyataan resminya, Sri Mulyani mengatakan pencairan THR 2023 dimulai pada 4 April 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 Hari Raya Idul Fitri, jadi kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran persnya Rabu (29/3).
Seperti yang dilansir pada Youtube Kompas TV Rabu (29/3) hari ini, Menteri Keuangan mengatakan, mulai Rabu ini, Kementerian dan Lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara atau KPPN mulai pada H-10 yang disesuaikan dengan hari cuti bersama sebelum Hari Raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"KPPN boleh mencairkan THR sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan mengintruksikan seluruh kepala daerah agar segera menyelesaikan Perda Daerah tentang pembayaran THR dan gaji 13 dalam minggu ini.
Artikel Terkait
Besar-besaran! SKK Migas buka lowongan kerja bagi 11 perusahaan minyak, lamaran dikirim secara online!
Alhamdulillah, THR akan cair tanggal segini, cek jumlahnya untuk PNS/TNI/Polri, ada bonus tunjangan juga lho!
Siap-siap, THR karyawan swasta dan buruh akan segera cair, cek tanggalnya sesuai ketentuan Kemenaker
Alhamdulillah, THR PNS/TNI/Polri akan diterima lebih cepat, Cek tanggal cairnya!