THR pensiunan naik dan akan cair lebih cepat, cek tanggal dan besar nominalnya disini!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 19:44 WIB
Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan 2023 akan cair lebih cepat dari jadwal. (Instagram)
Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan 2023 akan cair lebih cepat dari jadwal. (Instagram)

LOMBOK INSIDER - Ada kabar gembira bagi Pensiunan. Pasalnya Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan 2023 akan cair lebih cepat dari jadwal.

Tadinya THR akan dicairkan seminggu sebelum hari raya sesuai ketentuan Undang-Undang. Namun di tahun ini pemerintah akan memajukan THR bagi pensiunan.

Sebagaimana informasi yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu, bahwa THR Pensiunan 2023 akan cair selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran tiba.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR akan cair tanggal segini, cek jumlahnya untuk PNS/TNI/Polri, ada bonus tunjangan juga lho!

Sesuai ketetapan pemerintah, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 22 April 2023, itu artinya gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2023 akan dicairkan selambat-lambatnya pada tanggal 12 April 2023.

Tapi tak semua Pensiunan akan memperoleh THR Pensiunan 2023. Pasalnya yang dapat dipastikan menerima THR hanyalah nama-nama yang sudah masuk dalam daftar penerima tunjangannya. Jika ada Pensiun yang belum masuk namanya maka tidak memiliki hak mendapatkan THR.

Mengenai besarnya jumlah THR yang diterima masing-masing Pensiunan tidaklah sama. Semua tergantung status Pensiunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 tentang gaji pokok penisunan PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 tentang gaji pokok penisunan PNS disebutkan bahwa untuk pemberian tunjangan akan menyesuaikan dengan kondisi duda dan janda dari pensiunannya tersebut.

Begitu pula dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 75/PMK.05/2022 berisi tentang petunjuk pemberian THR dan gaji 13.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 75/PMK.05/2022 berisi tentang petunjuk pemberian THR dan gaji 13 dijelaskan bahwa THR akan diberikan dengan perhitungan Pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Selain itu, THR juga akan ditentukan berdasarkan dengan golongan dan masa kerja.

Terkait nominalnya, diperkirakan sama dengan gaji pokok Pensiunan itu sendiri. Sehingga, dapat diketahui kisaran nominalnya antara lain; Untuk Golongan I Pensiunan PNS,TNI dan Polri akan memperoleh Gaji pokok dan THR dengan nominal berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.

Gaji pokok dan THR Pensiunan PNS,TNI dan Polri golongan II berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

THR diperkirakan cair pada 12 April 2023
THR diperkirakan cair pada 12 April 2023 (Instagram)

Kemudian untuk Golongan III, Pensiunan PNS,TNI dan Polri akan mendapatkan Gaji Pokok dan THR berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

Halaman:

Editor: Siti Aeny Maryam

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, Menteri Keuangan RI Nomor 75/PMK.05/2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X