Alhamdulillah, THR PNS/TNI/Polri akan diterima lebih cepat, Cek tanggal cairnya!

- Senin, 27 Maret 2023 | 20:02 WIB
Pencairan THR ini akan dipercepat dari jadi jadwal seharunya (Instagram)
Pencairan THR ini akan dipercepat dari jadi jadwal seharunya (Instagram)

LOMBOK INSIDER - Kabar gembira bagi PNS/TNI/Polri yang menanti Tunjangan Hari Raya alias THR. Pasalnya pencairan THR ini akan dipercepat dari jadi jadwal seharunya.

Pemberian THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan ini merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Karena biasanya THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, seperti makanan, baju maupun biaya mudik. Tak jarang pula sedekah mereka di Bulan Suci Ramadhan mengandalkan dana dari THR ini.

Baca Juga: PT PAMA tawarkan gaji hingga Rp20 juta untuk posisi di tambang batubara, lowongan hingga 31 Maret

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan kebijakan THR dan gaji ketigabelas bagi aparatur negara, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023. Surat nomor : B/111/M.SM.04.00/2023 tanggal 15 Februari 2023 itu ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan.

Dalam surat itu termuat komponen dan besaran THR dan gaji ketigabelas, penerima serta rencana waktu pemberiannya.

Ada sekitar 19 penerima tunjangan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketigabelas.

Diantaranya, PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI. Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu rencana waktu pemberian THR paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023) dan gaji ketigabelas diberikan bulan Juli 2023.

Namun kabar gembiranya, THR bagi PNS/TNI/Polri akan dipercepat pencairannya.

Biasanya THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, seperti makanan, baju maupun biaya mudik
Biasanya THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, seperti makanan, baju maupun biaya mudik (Instagram)

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bakal mencairkan THR 2023 kepada para PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Baca Juga: PT Indofood butuh banyak tenaga Sales, lulusan SMA disarankan segera mendaftar, syaratnya mudah banget!

Anggaran THR PNS telah termuat di APBN 2023 pada anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun.

Adapun besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman:

Editor: Siti Aeny Maryam

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X