Begini cara lapor pajak untuk orang pribadi, panduan untuk mengisi SPT 1770 SS secara online lewat eFiling

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:57 WIB
Begini panduan lapor pajak secara online lewat e-Filing untuk SPT 1770 SS (djponline.pajak.go.id)
Begini panduan lapor pajak secara online lewat e-Filing untuk SPT 1770 SS (djponline.pajak.go.id)

LOMBOK INSIDER - Setiap tahunnya baik orang pribadi maupun badan yang sesuai dengan ketentuan peraturan wajib lapor pajak.

Untuk itu bagi wajib pajak orang pribadi harus membuat laporan dengan mengisi SPT 1770, 1770 S atau SPT 1770 SS.

Wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan pajaknya secara online dengan mengisinya lewat e-Filing.

Baca Juga: Masih ada waktu buat melamar kerja magang di PT Pegadaian, cara mudah cukup daftar oline langsung diterima

Batas akhir lapor pajak bagi wajib pajak orang pribadi setiap tahun biasanya hingga akhir Maret.

Seorang wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan ke Dirjen Pajak. Bisa langsung ke Kantor Pajak ataupun lewat online.

Wajib pajak orang pribadi memiliki perbedaan formulir yang harus diisi. Hal tersebut tergantung dari status pekerja dan penghasilannya.

Baca Juga: Berkas Agnes diproses ke Kejati Jakarta, ini perannya bersama Mario Dandy dalam penganiayaan David Ozora

Untuk wajib pajak orang pribadi memiliki beberapa formulir yaitu SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS.

SPT 1770 digunakan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan pemerintah.

Untuk SPT 1770 S merupakan SPT tahunan yang digunakan untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta/tahun dan tidak hanya dari satu sumber.

Baca Juga: Intip bisnis roti 'LA JOIE' milik Prilly Latuconsina, tawarkan suasana ala kafe di Paris

Sedangkan untuk SPT 1770 SS digunakan untuk yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun dan hanya memiliki satu sumber penghasilan.

Dikutip Lombok Insider dari kanal YouTube Faris Yustian pada 21 Maret 2023.

Berikut panduan untuk mengisi SPT 1770 SS lewat e-Filing:

Halaman:

Editor: Yunita LI

Sumber: pajakku.com, YouTube Faris Yustian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X