LOMBOK INSIDER - Setiap tahunnya baik orang pribadi maupun badan yang sesuai dengan ketentuan peraturan wajib lapor pajak.
Untuk itu bagi wajib pajak orang pribadi harus membuat laporan dengan mengisi SPT 1770, 1770 S atau SPT 1770 SS.
Wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan pajaknya secara online dengan mengisinya lewat e-Filing.
Batas akhir lapor pajak bagi wajib pajak orang pribadi setiap tahun biasanya hingga akhir Maret.
Seorang wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan ke Dirjen Pajak. Bisa langsung ke Kantor Pajak ataupun lewat online.
Wajib pajak orang pribadi memiliki perbedaan formulir yang harus diisi. Hal tersebut tergantung dari status pekerja dan penghasilannya.
Untuk wajib pajak orang pribadi memiliki beberapa formulir yaitu SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS.
SPT 1770 digunakan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan pemerintah.
Untuk SPT 1770 S merupakan SPT tahunan yang digunakan untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta/tahun dan tidak hanya dari satu sumber.
Baca Juga: Intip bisnis roti 'LA JOIE' milik Prilly Latuconsina, tawarkan suasana ala kafe di Paris
Sedangkan untuk SPT 1770 SS digunakan untuk yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun dan hanya memiliki satu sumber penghasilan.
Dikutip Lombok Insider dari kanal YouTube Faris Yustian pada 21 Maret 2023.
Berikut panduan untuk mengisi SPT 1770 SS lewat e-Filing:
Artikel Terkait
Akhirnya terbongkar cara Rafael Alun kumpulkan pundi-pundi kekayaan ilegal, Konsultan Pajak: Modusnya adalah
Rafael Alun Trisambodo masih diperiksa tim KPK, Asal harta kekayaan eks pejabat Dirjen Pajak ini masih dicari
Perempuan ini ditagih pajak Rp4 juta oleh Bea Cukai gegara dikirimi piala gratis dari Jepang, kok bisa?
Penyanyi Indonesia dipaksa bayar pajak saat menang lomba nyanyi di Jepang
KPK minta Eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kooperatif dan tidak kabur ke luar negeri