Sambil menangis, anak Ferdy Sambo ungkap pesan pilu untuk sang Ayah yang divonis hukuman mati

- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:56 WIB
Anak Ferdy Sambo/Foto: Instagram @trisha
Anak Ferdy Sambo/Foto: Instagram @trisha

LOMBOKINSIDER- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Unggahan anak Ferdy Sambo pun menjadi sorotan. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada mantan Kadiv Propam Polri itu pun direspon oleh pihak keluarga terutama sang anak yang mengungkap pesan haru untuk Ferdy Sambo.

Anak Ferdy Sambo/Foto: Instagram
Anak Ferdy Sambo/Foto: Instagram

Trisha Eungelica Ardyadana, putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu menyampaikan rasa cinta dan sayangnya lewat unggahan di media sosial pribadinya.

Baca Juga: Bukan Arya Saloka, inilah sosok pacar baru Amanda Manopo yang ikut rayakan Natal, duh gantengnya

Trisha Eungelica Ardyadana mengunggah foto kebersamaan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tengah berpelukan erat.

Pada keterangan foto, anak Ferdy Sambo itu mengungkapkan rasa sayangnya. Dengan penuh haru, Trisha menyebut tak ada kata yang bisa menggambarkan sosok sang Ayah.

"Iloveuboth. No words describe you daddy," tulis Trisha pada keterangannya, dilansir Lombokinsider pada Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Beredar lagi video ranjang Glenca Chysara dan Rendi Jhon, endingnya tak terduga

Selain mengungkapkan rasa cintanya, Putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu juga mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan semangat kepadanya dan juga keluarga atas kasus yang menimpa orang tuanya.

"Terima kasih yang sangat banyak atas semua supportnya buat keluarga Tris terutama buat papa," tulis Trisha dalam akun Instagram Story.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).***

Editor: Juni Fitra Yenti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X