LOMBOK INSIDER – Buntut viralnya potongan video syur mirip Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper (RK) terus berlanjut.
Bahkan melalui kuasa hukumnya, Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun Twitter yang diduga menyebarkan video syur yang dinarasikan mirip dirinya.
Dikutip Lombok Insider dari PMJ News, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tentang penyebaran video syur itu.
Baca Juga: 10 rahasia yang pramugari tidak akan pernah bocorkan saat penumpang sudah berada di dalam pesawat
Laporan itu dibuat terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK.
Menurut Ramadhan menuturkan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK.
Lebih lanjut hingga saat ini laporan ke polisi tersebut tengah dipelajari oleh penyidik dan kedepannya akan disampaikan perkembangannya.
Baca Juga: Pandangan menarik amanat UU nomor 17 tahun 2017, perempuan dalam percaturan politik 'Mengkis'
Sekedar informasi, pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.
Ini mengatur Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pada era digital yang semakin maju, penyebaran konten porno di internet menjadi masalah yang serius.
Baca Juga: Hore! PT Astra Honda Motor (AHM) buka lowongan kerja di 24 posisi berbeda, klik link di sini untuk daftar!
Video porno yang tersebar dapat merusak reputasi, mengganggu privasi, dan merugikan individu yang terlibat dalam konten tersebut.
Untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran konten pornografi yang tidak sah, ada beberapa aturan hukum yang perlu diketahui.
Peraturan hukum yang dapat menjerat pelaku penyebaran video porno di internet ada juga di Undang-Undang Pornografi.
Baca Juga: Lowongan kerja Bank Sinarmas sebagai Relationship Manager, cek selengkapnya di sini
Di banyak negara, termasuk Indonesia, umumnya ada undang-undang yang mengatur tentang pornografi dan konten dewasa.
Undang-undang ini menjelaskan definisi pornografi, melarang produksi, penyebaran, dan kepemilikan konten pornografi yang melanggar ketentuan undang-undang.
Pelanggaran terhadap undang-undang pornografi dapat mengakibatkan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.
Baca Juga: Minta bantu cari cincin nikah, Inara Rusli 'benarkan' undangan pernikahan yang sempat viral: Masa iddahnya?
Penyebaran video porno yang melibatkan individu tanpa izin mereka merupakan pelanggaran privasi yang serius.
Pada beberapa kasus, penyebaran konten tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindakan cyberbullying atau pelecehan online.
Undang-undang privasi dan anti-cyberbullying dapat digunakan untuk menuntut pelaku yang menyebarkan video porno dengan tujuan merusak atau merugikan individu lain secara tidak sah.
Baca Juga: Kronologi truk boks air milik PT Tukad Mas tabrak rumah warga di Bima, akibatkan 2 orang tewas
Selain itu banyak platform media sosial dan situs web memiliki kebijakan dan peraturan yang melarang penyebaran konten pornografi.
Jika pelaku menggunakan platform tersebut untuk menyebarkan video porno, mereka dapat dikenai sanksi oleh platform tersebut, seperti penghapusan akun atau pemblokiran akses.
Pengguna platform juga dapat melaporkan konten yang melanggar kebijakan tersebut untuk mempercepat tindakan yang diperlukan.***
Artikel Terkait
Gerak cepat! Tak terima dengan tuduhan video syur mirip dirinya, Rebecca Klopper laporkan penyebar video
Tangis pilu! Begini kondisi terbaru Rebecca Klopper setelah video syur kedua dirinya, kembali viral di media
Mainkan piano lagu 'Perih' Vierratale, Fadli Faisal beri sinyal hubungan bersama Rebecca Klopper akan kandas?
Ternyata bukan berinisial R, namun sosok pria ini yang tega menyebarkan video syur Rebecca Klopper
Rebecca Klopper Menangis akui hal ini, unggah Foto: siapa yang menjaga dirimu?