Pandangan menarik amanat UU nomor 17 tahun 2017, perempuan dalam percaturan politik 'Mengkis'

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:48 WIB
Potret Kolisatul Hasanah, ketua organisasi esktra kampus di Jember. (Instagram)
Potret Kolisatul Hasanah, ketua organisasi esktra kampus di Jember. (Instagram)


LOMBOK INSIDER - Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam tatanan ke-Negaraan. Demokrasi sebagaimana yang disampaikan oleh Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat ke-16), adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sistem Pemerintahan yang dimaksud salah satunya ialah proses konstelasi politik untuk menentukan pemimpin dan formasi perwakilan rakyat dalam parlemen yang diharapkan oleh rakyat disebuah negara.

Perwujudan Demokrasi di Indonesia salah satunya melalui penyelenggaraan Pemilihan
Umum (PEMILU) yang secara konsisten berlangsung 5 tahun sekali. Dilansir Lombok Insider pada Jumat, 26 Mei 2023.

Di tahun 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan demokrasi (PEMILU) yang ke-13 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta DPR-Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Baca Juga: Sri Mulyani serahkan KEM PPKF 2024 ke Puan, inilah isi dan arah kebijakan Ekonomi Indonesia tahun depan

Sejak Juni 2022 lalu, penyelenggara PEMILU telah memulai berbagai tahapan dari penyusunan perencanaan, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih hingga April 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 % dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat dan di tingkat daerah (Pasal 8 dan 53).

Selain itu, pada Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Dimana hal ini mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dari setiap partai politik di setiap daerah pilihan (dapil) paling sedikitnya 30%. Hal ini menjadi salah satu dorongan atas berlangsungnya Pengarus utamaan Gender (PuG) dalam tatanan Pemerintahan.

Pada Pemilu 2019, angka keterwakilan perempuan berada pada angka 20,52 %. Angka ini belum mencapai kuota 30 %. Tentu angka tersebut menjadi PR tersendiri bagi penyelenggara PEMILU agar di pemilu 2024 angka keterwakilan perempuan bisa meningkat. Seharusnya, melalui ketegasan aturan yang dibuat dalam pemilu bisa memaksa semua pihak untuk memperluas peluang kewajiban pemenuhan kuota perempuan sehingga memaksa partai politik untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan dan berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan tersebut.

Baca Juga: GAMPANG! Begini cara daftar lowongan kerja BUMN 2023, ikuti langkah ini auto lolos jadi karyawan tetap

Sebab, Partai politik menjadi salah satu yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas politisi perempuan. Parpol harus memastikan bahwa perempuan dalam pusaran politik ini adalah sebagai perumus keputusan, bukan hanya sebagai penggenap syarat 30 % saja.

Dilain sisi, angka keterpilihan caleg perempuan juga rendah bahkan tidak sebanding dengan jumlah pemilih perempuan. Sebagaimana total pemilih dalam pemilu ditahun 2019 kemarin, berdasarkan Berita Acara Nomor 211/PL.02.1-BA/01/KPU/IX/2018 dan Berita Acara Nomor 212/PL.02.1-BA/01/KPU/IX/2018 sebanyak 185.732.093, dimana pemilih perempuan 2% lebih banyak dengan total 92.929.422 dan laki-laki sebanyak 92.802.671. Hal ini tidak menjamin keterpilihan perempuan menjacapai 30% kursi.

Caleg perempuan yang berhasil menduduki bangku legislatif hanya 120 dari 575 kursi atau setara dengan 20,8% saja ditingkatan Nasional. Seharusnya ketercapaian 30% perempuan menduduki bangku legislatif sebanyak 172 orang minimal.

Hal ini sejalan dengan yang terjadi di daerah-daerah. Di Jawa Timur misalnya, jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 2019 sebanyak 15.686.939 pemilih dari total pemilih 30.912.994. Selisih 2 % lebih banyak dibanding pemilih laki-laki. Namun, sebagaimana data puskapol jumlah keterpilihan caleg perempuan hanya sebatas 24% atau 20 dari 120 kursi politik yang tersedia. Dimana seharusnya 30% itu sebanyak 35 orang.

Baca Juga: Makin terancam, saham Gojek Tokopedia anjlok di bawah level psikologis, siap-siap kemungkinan terburuk

Halaman:

Editor: M. Kholil Jazuli

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X