LOMBOK INSIDER-siswa SMA dan SMK kelas XII di tahun 2023 sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang diimpikan. siswa tersebut akan mengikuti melalui jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di tahun 2023.
Berdasarkan peraturan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar mengatakan “PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus...”.
Mengutip dari halaman KIP-Kuliah.Kemdikbud.go,id KIP kuliah adalah sebuah bantuan biaya pendidikan untuk lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik namun memiliki keterbatasan secara ekonomi.
Untuk mendapatkan KIP tersebut setiap siswa harus memiliki kriteria persyaratan penerima KIP itu. dikutip dari laman kemdikbud.go.id persyaratan itu bisa kita lihat di bawah ini.
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Telah lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada perguruan tinggi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi perguruan tinggi nasional.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah. Seperti:
Baca Juga: Mahasiswa KKN UNRAM memberikan bantuan surat Yasin kepada masyarakat di Dusun Aik Berik Daya
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar; atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
Mahasiswa dari Panti Sosial atau Panti Asuhan, atau
Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika penerima tidak masuk pada kriteria a s.d e itu makan dengan ketentuan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor orang tua/wali gabungan dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pemerintah telah berupaya untuk memberikan bantuan pendidikan kepada kalangan kurang mampu. Maka dari itu persyaratan tersebut harus menjadi bagian perhatian bagi siapa saja yang ingin mendapatkan KIP.
Setelah persyaratan selesai, maka lanjut ke prosedur pendaftaran yang harus dilakukan. Yaitu sebagai beikut:
Memiliki Email yang aktif.
siswa harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu KIP-kuliah.kemdikbud.go.id.
Setelah itu masukan data yang valid mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Login ke dalam SIM KIP kuliah dengan memasukan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan pendaftaran.
Memilih proses seleksi yang akan diikuti (SBMPN/SNPB/SNBT/Mandiri).
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP kuliah Merdeka.
Baca Juga: Nostalgia, RRI dan para penyiar legenda, ada yang siaran sayur
Artikel Terkait
Anugerah KIP NTB 2021, Ummi Rohmi Apresiasi 26 OPD Informatif
Kabar Gembira! Dengan KIP Kuliah Merdeka, Semua Bisa Kuliah di PTN dan PTS
Apa itu KIP Kuliah? pengertian, syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2023
Apa itu akreditasi? Berikut cara cek akreditasi jurusan untuk KIP Kuliah 2023
Camaba wajib tahu! inilah perbedaan KIP Kuliah Kemendikbud dan Kemenag