LOMBOK INSIDER - Berikut ini adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di seluruh provinsi di Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah merilis aturan mengenai kenaikan UMP 2023 bagi semua daerah di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan maksimum UMP 2023 di Indonesia adalah 10 persen.
Baca Juga: Desy Ratnasari ungkap Ikhwal kedekatannya bersama Sahrul Gunawan: Alhamdulillah saya gak pernah?
Ketentuan itu tertuang di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)," demikian bunyi Pasal 7 Permenaker tersebut.
Dengan demikian, UMP 2023 di setiap provinsi memang berbeda-beda sesuai dengan formulasi daerahnya. Ada yang alami kenaikan 2,6 persen ada pula yang sampai 8,5 persen.
Baca Juga: Kemenperin dorong industri makanan dan minuman genjot ekspor
Berikut daftar lengkap besaran UMP di 34 provinsi di Indonesia:
Artikel Terkait
Kemnaker Himbau Perusahaan yang Mampu agar Bayar UMP di Atas Penetapan Gubernur, Sanski Akan Diterapkan
Tolak keputusan PTUN batalkan UMP DKI, KSPI khawatirkan timbulnya kekacauan dan konflik buruh dan pengusaha
UMP 2023 akan naik diperkiraan 1,09 persen , simak 5 provinsi dengan UMP terendah dan tertinggi Tahun 2022
UMP DIY tahun 2023 cuma Rp1,9 jutaan, Netizen: yang realistis aja
Hore! Pekerja senyum-senyum UMP DKI Jakarta 2023 akhirnya naik 5,6 persen, berlaku mulai 1 Januari 2023!