LOMBOK INSIDER - Sepanjang bulan November 2022 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin operasional kepada 3 usaha gadai swasta.
3 usaha gadai swasta yang diberi izin oleh OJK itu berada di wilayah yang berbeda.
Baca Juga: OJK: Ribuan warga Sumut jadi korban investasi bodong, tapi tak mau melapor
Tanggal pemberian izin dari OJK kepada 3 usaha gadai swasta itu juga berbeda-beda.
3 usaha gadai swasta yang dapat izin dari OJK itu yakni PT Gadai Sejahtera Indonesia.
Baca Juga: iDebKu, aplikasi dari OJK untuk wadah curhat masyarakat terkait keuangan
Izin dari OJK ke perusahaan gadai swasta ini keluar tanggal 10 November 2022.
Namun hal itu diumumkan secara resmi di website pada tanggal 24 November 2022.
Baca Juga: Ini yang disampaikan OJK kepada para mahasiswa terkait ekonomi Indonesia
Artikel Terkait
Simolek ala OJK dipuji Dolfie OFP dan dinilai berguna dalam memperluas pelayanan literasi keuangan
OJK KR V Sumbagut gelar kegiatan bulan inklusi keuangan di Plaza Medan Fair
Ini yang disampaikan OJK kepada para mahasiswa terkait ekonomi Indonesia
iDebKu, aplikasi dari OJK untuk wadah curhat masyarakat terkait keuangan
OJK: Ribuan warga Sumut jadi korban investasi bodong, tapi tak mau melapor