LOMBOK INSIDER - Boleh dibilang kalau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga resmi yang punya kesabaran tingkat dewa.
Terutama sabar terhadap para pelaku usaha yang menolak atau mangkir melaksanakan kewajiban dari keputusan untuk melaksanakan sanksi yang dijatuhkan KPPU.
Baca Juga: Pekan ini pasar keuangan diprediksi berada di zona hijau
Tapi kesabaran tetap ada batasnya toh? Itulah yang kini dialami KPPU.
Mereka kini langsung gercep alias gerak cepat melaksanakan eksekusi sanksi terhadap pelaku usaha yang dinilai mangkir.
Baca Juga: Pasar keuangan masih fluktuatif, Rupiah harus merangkak hanya untuk menuju Rp 15.500/Dolar AS
Agar proses eksekusi berjalan efektif, KPPU pakai strategi yang cukup taktis dan efektif.
Lembaga ini menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Baca Juga: Milenialis penggemar saham syariah, ayo ramaikan Bandung Sharia Invetor City 2022
Artikel Terkait
Ini cara mudah menjadi investor saham bagi pemula di Indonesia
Sejumlah bursa saham di benua Asia diprediksi mengalami tekanan
Milenialis penggemar saham syariah, ayo ramaikan Bandung Sharia Invetor City 2022
Pekan ini pasar keuangan diprediksi berada di zona hijau