LOMBOK INSIDER - Uang yang kita punya tentu wajib untuk kita kelola dengan sedemikian rupa.
Cara pengelolaannya tidak hanya dengan cara menabung kovensiaonal, melainkan juga dengan berinvestasi secara benar.
Salah satu cara berinvestasi yang benar itu adalah dengan berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Dahsyat, transaksi saham warga Sumatera Utara di pasar modal Indonesia lebih Rp 100 triliun
Saat ini berinvestasi di pasar modal Indonesia pun sudah semakin gampang.
Bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Hal ini terjadi karena adanya proses digitalisasi.
Dampaknya membuat investasi saham di pasar modal digandrungi para investor milenial yang memiliki tingkat keakraban yang tinggi akan teknologi.
Baca Juga: Yuk kenali apa itu indeks saham yang perlu kamu ketahui di pasar modal Indonesia
,
Situasi inilah yang membuat kemudahahan bagi masyarakat untuk menjadi investor saham.
Lalu secara teknis bagaimana caranya menjadi investor di pasar modal Indonesia?
"Langkah pertama, cari perusahaan sekuritas yang menjadi perantara pedagang efek di pasar modal," kata Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, Muhamad Pintor Nasution.
Baca Juga: Gaes, kamu pilih mana, Rupiah menguat atau melemah. Yuk simak keuntungan dan kerugiannya
Hal itu ia karakan kepada para wartawan di sela-sela acara "Bulan Inkulisi Keuangan (BIK)".
Kegiatan itu diselanggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional V Sumatera bagian Utara.
Acara yang dihadiri banyak stakeholder keuangan itu diselenggarakan di Atrium Selatan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Pasar keuangan masih fluktuatif, Rupiah harus merangkak hanya untuk menuju Rp 15.500/Dolar AS
Kata Pintor Nasution, sama seperti membuka rekening di bank, seorang calon investor saham harus memiliki rekening di perusahaan sekuritas atau perusahaan efek.
Ia bilang, layaknya membuka rekening di bank, calon investor akan diminta mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar.
Baca Juga: BRI keluarkan aturan terbaru terkait besaran biaya admin khusus untuk nasabah BritAma dan Simpedes
"Seperti fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), NPWP. Namun jika tidak punya dapat menyertakan surat pernyataan tidak memiliki NPWP. Kemudian data rekening bank pembayar," ujar Pintor.
Setelah itu, kata dia, calon investor wajib menyetorkan sejumlah deposit dana untuk memulai transaksi saham.
Baca Juga: Bank plat merah ini gelontorkan dana sebesar Rp 3 triliun, untuk apa ya?
Ia katakan besarnya deposit transaksi berbeda-beda, tergantung kebijakan tiap perusahaan sekuritas.
"Namun, dana tersebut tidak perlu disetorkan ke rekening perusahaan sekuritas, melainkan tetap di dalam rekening atas nama nasabah yang ditempatkan di bank pembayar," ucap Pintor.
Baca Juga: Simolek ala OJK dipuji Dolfie OFP dan dinilai berguna dalam memperluas pelayanan literasi keuangan
Di pasar modal Indonesia, Pintor mengatakan terdapat sejumlah bank yang bekerja sama menjadi bank pembayar, investor hanya perlu memilih salah satunya.
Lalu, setelah menyelesaikan proses administrasi tersebut, maka calon investor akan mendapatkan nomor kepesertaan sebagai nasabah perusahaan sekuritas.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan punya simolek agar masyarakat terhindar dari pinjaman online dan rentenir
Untuk selanjutnya akan didaftarkan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia.
Kemudian, calon investor akan menerima kartu AKSes dalam bentuk digital dari KSEI yang di dalamnya terdapat nomor SID (Single Investor Identification).
Artikel Terkait
Yuk kenali apa itu indeks saham yang perlu kamu ketahui di pasar modal Indonesia
Dahsyat, transaksi saham warga Sumatera Utara di pasar modal Indonesia lebih Rp 100 triliun
Otoritas Jasa Keuangan punya simolek agar masyarakat terhindar dari pinjaman online dan rentenir
Simolek ala OJK dipuji Dolfie OFP dan dinilai berguna dalam memperluas pelayanan literasi keuangan