LOMBOK INSIDER -Ramadhan menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam. Namun sayang, momen ini juga menjadi kesempatan para penyelenggara pinjaman online atau pinjol ilegal menawarkan pinjaman dana yang menggiurkan.
Tak sedikit masyarakat akhirnya terkecoh dan tergiur atas semua tawaran pinjol ilegal untuk memenuhi kehidupannya kebutuhan yang lebih ekstra saat Ramadhan apalagi ada beban biaya mudik dan kebutuhan Lebaran keluarga.
Saat Ramadhan, tawaran pinjol makin marak karena banyak yang tergiur untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang belum tentu penting. Setelah tergiur, nyatanya tidak semua masyarakat bisa mengembalikan pinjol tersebut secara baik.
Marak berita banyak yang terjerat oleh pinjol bahkan sampai bunuh diri lantaran frustasi terlilit utang. Oleh karena itu, Pakar dan Praktisi Keuangan Syariah Prof Syafii Antonio menanggapi bahwa kegiatan pinjol harus diwaspadai.
Pasalnya, banyak sekali pinjol- pinjol ilegal yang memiliki modus jahat hingga akhirnya masyarakat pun tergiur dan mau tidak mau mengiyakan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Resep menu takjil buka puasa Ramadhan 2023 Es Manado, minuman segar dingin pelepas dahaga
Faktor kemudahan regulasi dalam meminjam uang juga menjadi alasan kegiatan pinjaman online lebih terlihat menarik. Bahayanya, kegiatan pinjam online ini biasanya terjadi kepada seseorang yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak membatasi dirinya sesuai dengan kemampuan.
Akhir-akhir ini makin marak kasus pinjaman online ilegal yang memakan korban dari mulai stres sampai bunuh diri karena terlilit utang. Meski dilarang, namun pinjol ilegal nyatanya tetap saja masih marak.
Kalau hari-hari biasa pinjol sudah ramai, terlebih lagi di bulan Ramadhan yang makin marak. Ada beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS
Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
2. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.
Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.
3. Modus langsung transfer ke rekening korban
Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol ilegal dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Baca Juga: Lowogan kerja dari PT Indofood bagi lulusan SMA, syarat mudah dan dicari banyak, batas waktu 15 Mei
Artikel Terkait
Miris, Enno Lerian diisukan terjerat 30 aplikasi pinjol, sangat disayangkan dan ini penjelasannya
Enno Lerian ditagih agen pinjol karena ulah keluarga, terpaksa bayar ratusan juta hingga diancam hal ini
Lama tak muncul di layar kaca, Enno Lerian terlilit hutang pinjol hingga Rp80 juta
Waspada pinjol ilegal, OJK genjot literasi keuangan: jangan ada lagi Bank Emok!
Mungkin kamu belum tahu! berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal hingga yang terdaftar di OJK