Viral di media sosial soal Bea Cukai hingga menjadi sorotan, berikut penjelasan singkat tentang pabean

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:43 WIB
Belakangan ini (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) mendapat sorotan publik. (Nataliya Vaitkeyevich-pexels.com)
Belakangan ini (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) mendapat sorotan publik. (Nataliya Vaitkeyevich-pexels.com)

 

LOMBOK INSIDER- Belakangan ini Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) mendapat sorotan publik gara-gara berbagai hal dari masalah pejabat yang dipanggil KPK terkait kepemilikan harta tak wajar hingga keluhan masyarakat di media sosial terkait besarnya tagihan tarif pabean yang dikenakan.

Sedikitnya ada tiga kasus yang menjadi perbincangan  publik dan viral di media sosial mengenai Bea Cukai, yakni mulai dari keluhan besarnya tagihan bea masuk dan pajak impor untuk piala yang dimenangkan oleh Fatimah Zahratunnisa, keluhan yang sama juga dibagikan oleh seorang Developer Game asal Indonesia Kris Antoni yang harus membayar pabean untuk piala yang dimenangi di ajang Flash Game Summit yang kemudian malah dibalas tidak sopan oleh sorang pegawai pajak Widy Heriyanto.

Selain itu ada juga perilaku tidak menyenangkan oleh petugas Bea Cukai di bandara bahkan dialami putri mantan Presiden RI, Alissa Wahid, yang kopernya diacak-acak sambil mengajukan pertanyaan tendensius menyangkut pribadi yang akhirnya dicurahkan Alisa Wahid di media sosial terkait tingkah pegawai pabean tersebut.

Gara-gara  sejumlah kasus itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai menyampaikan permintaan maaf beberapa kali, bahkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui Twitter pribadinya @prastow menyatakan telah mengingatkan internal Bea Cukai untuk lebih memperhatikan sikap, perkataan dan perilaku.

Baca Juga: Indonesia didaulat miliki jomblo terbanyak di Asia Tenggara, Berikut 7 efek menjomblo

Riuhnya masalah pabean akhir-akhir ini, setidaknya perlu mengetahui seluk beluk Bea Cukai secara singkat dan padat.

Mengutip dari laman kwbcsulbagtara.beacukai.go.id pada Sabtu, 25 Maret 2023 Direktorat Jenderal dan Cukai (DJBC) disebut juga dengan istilah Customs merupakan instansi pemerintah yang melayan masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai yang terdiri dari dua kata yang maksudnya Bea berarti pebean sedangkan Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu.

Dijelaskan, pabean merupakan kegiatan pemungutan bea masuk (BM), pajak dalam rangka impor (PDRI) dan bea keluar (BK) untuk komoditas tertentu guna melindungi industri dalam negeri dari berbagai produk impor yang dapat mengancam nilai jual produk dalam negeri.

Beberapa contoh barang yang dikenai bea keluar yakni bahan mentah berjenis kayu dan rotan agar melindungi sumber daya alam Indonesia sekaligus melindungi pasokan bagi kebutuhan dalam negeri sendiri.

Baca Juga: Pantas BCL kepincut, Tiko Aryawardhana ternyata punya jabatan mentereng di bank ternama Tanah Air!

Sementara Cukai yang merupakan pungutan untuk barang dengan karakteristik tertentu seperti konsumsi perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi karena mengonsumsinya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Barang-barang tersebut kemudian Barang Kena Cukai (BKC) misalnya terdiri dari Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras dan hasil tembakau atau rokok.

Halaman:

Editor: Darmailawati LI

Sumber: kwbcsulbagtara.beacukai.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X